POS Ujian Madrasah (UM) Tahun Pelajaran 2024/2025: Panduan Lengkap dan Ketentuan Terbaru

Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan kebijakan baru melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 694 Tahun 2025. Kebijakan ini mengatur Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025, yang bertujuan untuk memastikan bahwa asesmen di madrasah berjalan secara profesional, objektif, dan berstandar nasional.

Artikel ini akan mengulas secara mendalam berbagai ketentuan yang terdapat dalam keputusan tersebut, termasuk latar belakang, tujuan, fungsi, serta hak dan kewajiban peserta Ujian Madrasah (UM). Dengan memahami regulasi terbaru ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan pendidikan madrasah dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik dalam menghadapi Ujian Madrasah (UM) tahun ini.

I. Latar Belakang Penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM)

Sejak dihapuskannya Ujian Nasional (UN) sebagai syarat kelulusan, madrasah diberikan kewenangan penuh untuk menyelenggarakan ujian secara mandiri. Hal ini sejalan dengan kebijakan Merdeka Belajar, yang menekankan pentingnya asesmen berbasis kompetensi dan evaluasi pembelajaran yang komprehensif.

Ujian Madrasah (UM) menjadi instrumen utama dalam mengevaluasi capaian pembelajaran siswa di tingkat akhir. Oleh karena itu, diperlukan standar operasional prosedur yang sistematis agar pelaksanaan asesmen ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan output yang berkualitas.

Melalui SK Dirjen Pendis Nomor 694 Tahun 2025, pemerintah menetapkan pedoman teknis dan regulasi yang harus diikuti oleh seluruh madrasah di Indonesia dalam menyelenggarakan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025.

II. Tujuan dan Fungsi Ujian Madrasah

Menurut regulasi terbaru, penyelenggaraan Ujian Madrasah memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:

  1. Mengukur Capaian Pembelajaran
    Ujian Madrasah bertujuan untuk menilai sejauh mana peserta didik telah menguasai kompetensi yang telah diajarkan selama jenjang pendidikan.
  2. Menentukan Kelulusan Peserta Didik
    Hasil Ujian Madrasah menjadi salah satu faktor utama dalam menentukan kelulusan siswa di tingkat akhir pendidikan madrasah.
  3. Memberikan Umpan Balik bagi Madrasah
    Hasil asesmen ini dapat digunakan oleh madrasah sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan sistem pendidikan.
  4. Menjamin Kualitas Pendidikan di Madrasah
    Dengan adanya SOP yang jelas, diharapkan Ujian Madrasah dapat diselenggarakan dengan standar yang lebih baik dan memiliki tingkat validitas serta reliabilitas yang tinggi.

III. Pengertian Ujian Madrasah (UM) Tahun 2024/2025

Ujian Madrasah (UM) adalah evaluasi yang dilakukan oleh madrasah untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Ujian ini mencakup berbagai bentuk evaluasi, baik dalam bentuk tes tertulis, ujian praktik, maupun proyek akhir sesuai dengan karakteristik mata pelajaran masing-masing.

Dalam pelaksanaannya, Ujian Madrasah harus memenuhi prinsip-prinsip utama, yaitu:

  • Objektif: Tidak ada diskriminasi dalam penilaian.
  • Akuntabel: Dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan administratif.
  • Transparan: Informasi terkait asesmen dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan.
  • Adil: Semua peserta mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengikuti asesmen.

IV. Syarat Peserta Ujian Madrasah (UM)

Berdasarkan SK Dirjen Pendis Nomor 694 Tahun 2025, berikut adalah syarat utama bagi peserta didik yang ingin mengikuti Ujian Madrasah Tahun 2024/2025:

  1. Terdaftar sebagai siswa aktif di madrasah pada jenjang akhir (MI, MTs, atau MA).
  2. Telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
  3. Memenuhi persyaratan administratif, seperti memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid.
  4. Tidak sedang menjalani sanksi akademik berat yang dapat menghambat keikutsertaan dalam ujian.
  5. Mengikuti seluruh rangkaian asesmen yang ditetapkan oleh madrasah, termasuk ujian praktik jika diwajibkan.

V. Hak dan Kewajiban Peserta Ujian Madrasah

A. Hak Peserta Ujian

Setiap peserta didik yang mengikuti Ujian Madrasah memiliki hak sebagai berikut:

  • Mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengikuti ujian tanpa diskriminasi.
  • Menerima materi ujian yang sesuai dengan kurikulum yang telah dipelajari.
  • Mengajukan banding atau klarifikasi terhadap hasil ujian, jika terdapat ketidaksesuaian.
  • Memperoleh sertifikat atau dokumen resmi yang menyatakan hasil ujian mereka.
B. Kewajiban Peserta Ujian

Untuk memastikan kelancaran ujian, peserta didik wajib:

  • Mengikuti seluruh jadwal ujian yang telah ditetapkan oleh madrasah.
  • Mengerjakan ujian dengan jujur, tanpa melakukan kecurangan dalam bentuk apa pun.
  • Mematuhi aturan dan tata tertib yang berlaku selama pelaksanaan ujian.
  • Menjaga ketertiban dan ketenangan di ruang ujian agar tidak mengganggu peserta lain.

VI. Format dan Mekanisme Pelaksanaan Ujian Madrasah

Berdasarkan regulasi terbaru, Ujian Madrasah dapat diselenggarakan dalam beberapa format, yaitu:

  1. Tes Tertulis
    • Dilaksanakan dalam bentuk pilihan ganda, isian singkat, atau esai.
    • Bisa dilakukan secara luring (offline) atau daring (online), sesuai dengan kebijakan madrasah.
  2. Ujian Praktik
    • Digunakan untuk mata pelajaran yang mengharuskan demonstrasi keterampilan secara langsung.
    • Contoh: Ujian praktik wudhu dan salat untuk mata pelajaran Fikih.
  3. Proyek atau Portofolio
    • Digunakan untuk menilai kemampuan siswa dalam mengerjakan proyek jangka panjang.
    • Contoh: Pembuatan makalah atau presentasi untuk mata pelajaran tertentu.

VII. Unduhan Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 694 Tahun 2025

Sebagai referensi resmi, berikut ini adalah tautan untuk mengunduh Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 694 Tahun 2025 tentang SOP Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025:

📄 DOWNLOAD SK DIRJEN PENDIS NO. 694/2025

VIII. Kesimpulan

Asesmen Madrasah (AM) Tahun Pelajaran 2024/2025 merupakan bagian penting dari evaluasi pembelajaran yang harus dipersiapkan dengan baik oleh seluruh madrasah. Dengan adanya Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 694 Tahun 2025, diharapkan pelaksanaan Ujian Madrasah (UM) dapat berjalan lebih sistematis, objektif, dan profesional.

Untuk para siswa, persiapkan diri sejak dini dengan belajar secara konsisten dan memahami seluruh ketentuan yang berlaku. Sementara itu, untuk para guru dan tenaga kependidikan, mari bersama-sama memastikan bahwa penyelenggaraan Ujian Madrasah dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat menjadi panduan lengkap dalam menghadapi Asesmen Madrasah (AM) pada Tahun Pelajaran 2024/2025. Mari wujudkan pendidikan madrasah yang berkualitas dan berdaya saing tinggi!


🚀 Bagikan artikel ini ke media sosial agar lebih banyak yang mengetahui informasi penting ini!

Bagikan :

Artikel Lainnya

POS Ujian Madrasah (UM) Tahun Pe...
Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Ujian Madra...
Latihan Pramuka Siaga MIS Miftah...
Gandol, 7 Februari 2025 – Semangat dan keceriaan terpancar dar...
Panduan Lapor Diri Peserta PPG D...
Pendahuluan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupa...
Transformasi Guru Profesional: D...
Oleh: Tim Redaksi Madrasah Pendahuluan: Mengapa PPG Daljab Kem...
Klaim Inpassing di EMIS 4.0: Kem...
Pendahuluan Dunia pendidikan madrasah terus mengalami transfor...
Panduan Lapor Diri Peserta PPG K...
Pendahuluan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan la...