Beberapa hari terakhir muncul kabar simpang siur di kalangan guru madrasah soal persyaratan pencairan tunjangan sertifikasi (TPG) Kemenag. Ada yang menyebut tanpa NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) sertifikasi tak bisa cair. Padahal, penjelasan resmi menyatakan bahwa kabar ini keliru. Guru madrasah justru memiliki NPK (Nomor Pendidik Kemenag) sebagai identitas resmi, dan pencairan TPG berlangsung berdasarkan kepemilikan NRG, bukan NUPTK.
Latar Belakang Isu Ramai Dibicarakan
Isu NUPTK mencuat karena beberapa sumber tak resmi di media sosial mengabarkan bahwa guru tanpa NUPTK โberisikoโ tunjangannya tertunda. Beredar pula anggapan bahwa NUPTK wajib dimiliki guru Kemenag untuk sertifikasi. Dalam kondisi ramai informasi setengah terbukti ini, penting diluruskan secara resmi agar guru madrasah tidak cemas. Pemerintah lewat Direktorat GTK Madrasah menegaskan bahwa NUPTK tidak mempengaruhi pencairan sertifikasi guru Kemenag. Guru madrasah menggunakan NPK sebagai nomor pendidik yang sah di lingkungan Kemenag.
NUPTK vs NPK: Perbandingan dan Fungsi
Secara sederhana, NUPTK dan NPK adalah nomor identitas pendidik pada dua naungan berbeda:
- NPK (Nomor Pendidik Kemenag): Ditetapkan Kementerian Agama sejak 2016 sebagai pengganti fungsi NUPTK untuk guru madrasah. NPK berupa kode unik 13 digit yang otomatis diterbitkan bagi guru PNS dan guru non-PNS aktif di madrasah. NPK ini menjadi syarat dasar administrasi guru madrasah, termasuk penetapan peserta sertifikasi dan pencairan tunjangan profesi. Dengan keluarnya NPK, Kemenag tidak lagi menggunakan NUPTK sebagai nomor identitas guru di lingkungannya.
- NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan): Adalah nomor induk pendidik yang berlaku di lingkungan Kemendikbudristek. NUPTK bersifat tetap dan 16 digit, digunakan untuk guru di sekolah umum (Kemdikbud). Guru madrasah yang memiliki NUPTK tetap bisa mempergunakannya bila berpindah ke sekolah negeri di bawah Kemendikbud, tetapi di lingkungan Kemenag nomor pengenal yang berlaku adalah NPK.
Perbandingan singkat:
- Penerbitan: NUPTK diterbitkan Kemendikbud, NPK diterbitkan Kemenag sejak 2016.
- Lingkup: NUPTK berlaku untuk guru di bawah Kemendikbudristek, sedangkan NPK hanya berlaku bagi guru di bawah Kemenag.
- Penggunaan: Di Kemenag, NPK adalah nomor guru profesional yang digunakan dalam sistem SIMPATIKA untuk sertifikasi dan TPG. NUPTK menjadi relevan hanya jika seorang guru madrasah mutasi ke sekolah umum; tanpa NUPTK, guru dianggap baru dan harus mengajukan NUPTK baru di lingkup Kemendikbud.
Kapan NUPTK Tetap Diperlukan?
Bagi guru madrasah, memiliki NUPTK tidak diperlukan untuk pencairan sertifikasi di Kemenag, tetapi NUPTK berguna jika pindah tugas. Misalnya, jika seorang guru madrasah mutasi ke SD/SMP/SMA negeri (naungan Kemendikbudristek), NUPTK penting agar masa kerjanya sebelumnya di madrasah dapat diakui tanpa harus memulai dari nol. Tanpa NUPTK, guru tersebut akan dianggap baru dan harus mengurus nomor baru. Oleh karena itu, pemerintah membuka peluang bagi guru yang belum punya NUPTK untuk mengajukannya ke Dirjen GTK Kemdikbud sesuai ketentuan. Dengan kata lain, NUPTK terutama relevan untuk kebutuhan mutasi ke lingkungan Kemendikbudristek, bukan untuk urusan TPG Kemenag.
Syarat Utama Pencairan TPG: NRG, Bukan NUPTK
Penjelasan resmi menegaskan: syarat utama pencairan TPG guru madrasah adalah NRG (Nomor Registrasi Guru), bukan NUPTK. Data dan regulasi terbaru menyebutkan beberapa persyaratan pencairan TPG, di antaranya:
- Sertifikat Pendidik yang sah (lulus PPG) telah diterbitkan.
- NRG (Nomor Registrasi Guru) dari Kemendikbudristek sebagai identitas profesional guru setelah bersertifikat.
- Aktif mengajar minimal 24 jam/minggu (beban kerja terpenuhi) dan data valid di Info GTK.
- Nilai PKG minimal baik, tidak berstatus pegawai tetap di instansi lain, dll.
Bahwa NRG adalah salah satu poin krusial: setelah sertifikat diterbitkan, guru akan memperoleh NRG sebagai identitas profesional dari Kemendikbudristek. Artinya, pencairan tunjangan sertifikasi sangat bergantung pada kepemilikan NRG. Adapun NUPTK sama sekali tidak tercantum dalam syarat pencairan resmi tersebut. Guru madrasah yang sertifikasi tanpa NUPTK tetap dapat menerima TPG selama telah memenuhi persyaratan serdik, NRG, keaktifan mengajar, dan dokumen lain yang dipersyaratkan Kemenag.
Penutup: Syukur dan Harapan untuk Madrasah
Alhamdulillah, dengan penjelasan ini diharapkan keresahan terjawab dan guru madrasah makin fokus mengabdi. Guru adalah ujung tombak pendidikan Islam. Sebagaimana sabda Nabi ๏ทบ: โBarang siapa menempuh suatu jalan untuk menuntut ilmu, Allah akan memudahkan baginya jalan ke surgaโ. Semangat menuntut ilmu ini hendaknya tetap dijaga oleh setiap guru madrasah. Mari kita dukung penuh kebijakan pemerintah yang mempermudah kelancaran administrasi guru, dan terus bangun citra positif madrasah sebagai lembaga pendidikan unggul. Semoga segala urusan guru madrasah dimudahkan dan pendidikan Islam di madrasah semakin gemilang.
Sumber: Penjelasan resmi Kemenag dan berbagai literatur (NPK/NUPTK) terbaru. Content ini disusun agar para guru madrasah lebih jelas dan tenang dalam menunaikan tugas mulia.
- Download Bahasa Inggris Class 6 Teaching Module: Lesson 5 Semester 2 with Deep Learning & KBC for Madrasah 2025/2026
- Download Bahasa Inggris Class 6 Teaching Module: Lesson 4 Semester 2 with Deep Learning & KBC for Madrasah 2025/2026
- Download Bahasa Inggris Class 6 Teaching Module: Lesson 3 Semester 2 with Deep Learning & KBC for Madrasah 2025/2026
- Download Bahasa Inggris Class 6 Teaching Module: Lesson 2 Semester 2 with Deep Learning & KBC for Madrasah 2025/2026
- Download Bahasa Inggris Class 6 Teaching Module: Lesson 1 Semester 2 with Deep Learning & KBC for Madrasah 2025/2026