
Kupas Tuntas KMA 736 Tahun 2026: Era Baru Regulasi Beban Kerja Guru Madrasah Penerima Tunjangan Profesi
“Menteri Agama KH Nasaruddin Umar resmi mengesahkan KMA Nomor 736 Tahun 2026 menggantikan regulasi usang KMA 890/2019. Menjawab tantangan era transformasi digital pendidikan Islam, aturan ini membawa angin segar sekaligus standardisasi ketat untuk validasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) di aplikasi SIMPATIKA.”
Dunia pendidikan madrasah Indonesia kembali kedatangan regulasi fundamental yang wajib dipahami secara komprehensif. Terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik secara resmi mencabut KMA Nomor 890 Tahun 2019 yang dinilai sudah tidak adaptif dengan dinamika hukum serta perkembangan struktur organisasi Kementerian Agama saat ini.
Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, hingga garda terdepan administrasi digital yaitu Operator Madrasah, regulasi ini adalah “kitab suci” baru yang menentukan apakah usulan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) di aplikasi SIMPATIKA akan berstatus layak bayar atau justru terblokir sistem. Mari kita bedah secara mendalam, runut, dan tuntas.
1 Reformasi Jam Kerja: Aturan 37,5 Jam Seminggu
Berdasarkan Bab II angka 1 pada lampiran KMA, seluruh guru madrasah penerima sertifikasi diwajibkan memenuhi durasi kerja minimal 37 jam dan 30 menit (37,5 jam) dalam satu minggu (di luar jam istirahat). Jam kerja ini mencakup 5 (lima) portofolio utama tugas pokok, yakni:
Aturan Main Distribusi JTM (Jam Tatap Muka)
Standar pemenuhan jam mengajar tatap muka tetap mengacu pada hukum linieritas yang ketat. Berikut detail krusial yang tidak boleh Anda lewatkan:
| Kategori Guru | Beban Kerja Minimal | Beban Kerja Maksimal | Catatan Khusus KMA 736 |
|---|---|---|---|
| Guru Mata Pelajaran | 24 JTM / minggu | 40 JTM / minggu | Wajib minimal 6 JTM di Madrasah Satminkal (induk). |
| Guru Kelas MI | 1 Kelas diampu | – | Diekuivalensikan langsung senilai 24 JTM. |
| Guru RA (Taman Kanak-kanak) | 1 Kelas diampu | – | Bisa menerapkan Team Teaching (max 2 guru/kelas). Masing-masing diakui 24 JTM! |
| Guru BK / Konselor | 3 Rombel / tahun | – | Dapat diampu di 1 atau lebih satuan pendidikan. |
| Kepala Madrasah | Manajerial Penuh | – | Diekuivalensikan otomatis 24 JTM (tidak wajib mengajar kelas). |
Pengecualian Aturan Minimal 24 JTM
Kewajiban mengajar 24 JTM dikecualikan bagi: (1) Guru di Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar); (2) Guru mata pelajaran bahasa asing non-Inggris dan non-Arab yang strukturnya terbatas; (3) Guru pendidikan khusus/layanan khusus (inklusi).
Tugas Tambahan & Ekuivalensi JTM Baru (Simpatika Friendly)
KMA Nomor 736 Tahun 2026 menyusun klasifikasi tugas tambahan yang jauh lebih fleksibel untuk membantu para guru yang kekurangan jam mengajar linier di kelasnya.
Tugas Tambahan Struktural Madrasah
- Wakil Kepala Madrasah (MTs / MA / MAK)
- Koordinator Bidang Pendidikan MI
- Ketua Program Keahlian (MAK)
- Kepala Perpustakaan & Kepala Laboratorium
- Koordinator Pembina Asrama (Madrasah Boarding)
Tugas Tambahan Lain & Khusus
- Wali Kelas (6 JTM / minggu)
- Pembina OSIM (6 JTM / minggu)
- Guru Pembimbing Khusus Inklusi (6 JTM / minggu)
- Pembina Ekstrakurikuler (2 JTM / minggu, min. 20 siswa)
- Koordinator Pengembangan Kompetensi (2 JTM)
Sorotan Tren Baru: Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) & TPPK
KMA ini juga mengintegrasikan kebijakan kontemporer seperti rekognisi jam mengajar untuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), tim pelaksana program unggulan madrasah, pendamping asrama harian, hingga tim perancang Kurikulum Berbasis Cinta (KBC). Inisiatif transformatif ini membuktikan bahwa Kemenag berkomitmen melahirkan ekosistem madrasah yang ramah, aman, humanis, dan relevan secara global.
Interactive Workload Calculator (Simpatika Estimator)
Gunakan kalkulator interaktif di bawah ini untuk mensimulasikan total beban mengajar mingguan Anda berdasarkan ketentuan KMA 736 Tahun 2026.
Panduan Teknis Operator Madrasah di SIMPATIKA
Operator madrasah memegang peran krusial dalam pemenuhan administrasi beban mengajar ini. Untuk mengaktifkan validitas Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) di Simpatika, pastikan Anda mengikuti alur kerja berikut:
- Sinkronisasi Kurikulum: Atur struktur kurikulum madrasah sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 450 Tahun 2024 tentang Kurikulum Merdeka yang telah diubah dengan KMA 1503 Tahun 2025.
- Input Jadwal Kelas Mingguan: Daftarkan kelas dan jadwal mata pelajaran per minggu secara teliti. Pastikan tidak ada bentrok guru atau ruang kelas.
- Penugasan Tugas Tambahan: Unggah Surat Keputusan (SK) dari Kepala Madrasah untuk Wakil Kepala, Wali Kelas, Kepala Lab, dan Pembina Ekskul guna klaim bonus ekuivalensi jam tatap muka.
- Cetak S29a dan S29b: Cetak dokumen tersebut secara berkala untuk divalidasi oleh Pengawas Pembina dan diserahkan ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setempat.
Miliki Salinan Resmi KMA 736 Tahun 2026
Simpan file salinan PDF Keputusan Menteri Agama ini sebagai bahan acuan hukum utama dalam rapat kerja madrasah, pengisian instrumen akreditasi, dan audit internal Kemenag.