
BREAKING NEWS: KMA 736 Tahun 2026 Terbit Atur Ulang Rombel Madrasah, Anggaran ABT TPG Resmi Turun Cair Lunas Sampai Desember!
âš¡ Kilas Forum GTK Kemenag Pusat
Forum Group Discussion (FGD) EMIS GTK membawa angin segar sekaligus transformasi besar bagi tata kelola madrasah di Indonesia. Dua pemateri utama, Pak Zukhruf (GTK Kemenag Pusat) dan Mbak Ayu (Developer EMISGTK), membedah tuntas integrasi sistem terbaru, aturan rombel, hingga kepastian pencairan TPG.
Kabar gembira sekaligus regulasi ketat resmi diumumkan dalam gelaran FGD EMIS GTK. Pemangku kebijakan madrasah, kepala lembaga, dan para guru bersertifikasi kini wajib mencermati transformasi digital besar-besaran yang digulirkan oleh GTK Kemenag Pusat. Mulai dari pembatasan ketat rombongan belajar (rombel) hingga kepastian pencairan dana tunjangan, berikut adalah rangkuman komprehensif yang wajib Anda pahami.
Resmi Rilis KMA 736 Tahun 2026: Ketentuan Ketat Rombel RA, MI, MTs, dan MA
Kementerian Agama resmi merilis KMA 736 Tahun 2026 yang mengatur secara rigid tata kelola Rombongan Belajar (Rombel) demi standarisasi mutu pendidikan. Aturan ini membatasi jumlah maksimal siswa per kelas serta memberikan formula pasti kapan sebuah kelas boleh dipecah.
| Jenjang Madrasah | Jumlah Siswa | Ketentuan Rombel Resmi |
|---|---|---|
| RA & MI | 1 – 28 Siswa | Maksimal 1 Rombel |
| 29 – 44 Siswa | Diperbolehkan 2 Rombel (Formulasi: 15 + 14) | |
| 45 – 59 Siswa | Diperbolehkan 3 Rombel | |
| 60 – 74 Siswa | Diperbolehkan 4 Rombel | |
| MTs & MA | 1 – 29 Siswa | Maksimal 1 Rombel |
| 30 – 44 Siswa | Diperbolehkan 2 Rombel | |
| 45 – 59 Siswa | Diperbolehkan 3 Rombel |
*Catatan Khusus: Untuk jenjang MTs/MA, jika rombel dipecah, maka per kelas minimal wajib memiliki 15 murid. Sementara itu, untuk madrasah yang memiliki kekhususan tertentu, penentuan Rombel akan ditetapkan langsung oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setempat.
Kabar Paling Dicari: Anggaran Belanja Tambahan (ABT) TPG Turun, Cair Lunas s.d Desember 2026!
Ini dia informasi yang paling dinantikan oleh ribuan guru bersertifikasi. Pak Zukhruf menyampaikan kabar baik bahwa Anggaran Belanja Tambahan (ABT) untuk TPG telah resmi turun per Selasa, 14 Juli 2026. Saat ini, proses relokasi anggaran sedang berjalan di tingkat admin Kabupaten/Kota. Diharapkan, proses pencairan TPG ke depan dapat dibayarkan lancar per bulan secara Lunas hingga Desember 2026 mendatang.
Namun, percepatan ini berbanding lurus dengan kedisiplinan administrasi. Verval EMISGTK semester ganjil bagi guru sertifikasi harus segera dipercepat mengikuti linimasa pencairan TPG, sedangkan bagi guru non-sertifikasi diberikan kelonggaran hingga bulan Desember. Selain itu, SKAKPT nantinya akan diterbitkan melalui sistem EMISGTK baru.
Sinkronisasi Satu Data: EMISGTK, SIMPEG, dan Validasi NIK Dukcapil
Kemenag semakin memperketat keabsahan data pendidik. Ke depan, seluruh program mulai dari pendaftaran PPG, pencairan TPG, hingga pemberian insentif wajib menggunakan NIK yang tervalidasi oleh Dukcapil. Saat ini, sistem terus disempurnakan demi mengatasi kendala aliran data NIK dari VervalPTK. Jika terdapat kendala, guru diminta segera login ke akun VervalPTK masing-masing untuk melakukan konsultasi.
- Guru Ber-NIP Kemenag (PNS): Wajib melakukan sinkronisasi mandiri di akun guru masing-masing. Pastikan Anda mengecek kesesuaian data pangkat/golongan, masa kerja golongan, hingga besaran nominal gaji pokok.
- Koneksi Gaji Otomatis: Mulai Agustus 2026, data gaji dan tunjangan akan tersinkronisasi secara otomatis. Berkat integrasi EMISGTK dengan SIMPEG, guru tidak perlu lagi melakukan verval pangkat/golongan secara manual; cukup perbarui data di akun SIMPEG masing-masing.
- Input Guru Baru: Proses input guru baru kini dimulai dari EMIS 4.0, yang kemudian disinkronkan ke EMISGTK (saat ini dalam tahap perbaikan sistem).
Fleksibilitas Linieritas Guru dan Aturan Baru Pengangkatan Kepala Madrasah
KMA terbaru tentang linieritas juga akan segera dirilis dalam waktu dekat. Sistem EMISGTK pun telah disesuaikan agar adaptif terhadap draf KMA baru tersebut. Salah satu kabar menggembirakan adalah Guru Kelas RA kini diizinkan mengajar di MI untuk Kelas 1 dan Kelas 2. Sementara itu, untuk Linieritas Guru Mapel Umum dipastikan akan sama persis dengan Keputusan Menteri Dikdasmen.
Terkait tata kelola kelembagaan, regulasi masa kerja Kepala Madrasah (Kamad) kini dibedakan berdasarkan usia operasional lembaga:
- Madrasah Baru (< 1 Tahun ber-SK): Diperbolehkan mengangkat Kepala Madrasah dengan Terhitung Mulai Tugas (TMT) 0 tahun.
- Madrasah Lama (> 1 Tahun ber-SK): Wajib mengangkat Kepala Madrasah yang memiliki pengalaman atau masa kerja minimal 6 tahun.
Panduan Teknis Aplikasi EMISGTK (Mbak Ayu – Developer)
Mbak Ayu selaku Developer EMISGTK memaparkan beberapa poin teknis krusial yang harus diperhatikan oleh para operator dan Admin Kabupaten/Kota untuk menghindari error system:
- Login & Akses: Menggunakan skema Single Sign-On (SSO) EMIS 4.0 dengan akun GTK Kab/Ko. Madrasah baru tidak perlu mendaftar mandiri di EMISGTK, melainkan cukup mendaftar di EMIS 4.0 karena otomatis akan terintegrasi via SSO.
- Solusi Rombel Gagal Tarik: Jika rombel tidak bisa ditarik, admin wajib membenahi terlebih dahulu jumlah murid dan rombel di EMIS 4.0 sebelum melakukan penarikan ulang data.
- Verifikasi Tugas Tambahan & Keaktifan: Pengajuan Keaktifan Kolektif Madrasah memerlukan 4 syarat kelengkapan data. Setelah status kolektif disetujui, madrasah tidak dapat mengubah jadwal atau tugas tambahan secara mandiri. Jika terpaksa ada perubahan, ajukan pembatalan keaktifan kolektif ke Admin Kab/Ko.
- Pengawas Madrasah: Akun pengawas akan di-generate oleh Admin Kab/Ko dan terhubung dengan aplikasi MAGIS serta sistem absensi PUSAKA. Untuk libur nasional atau dinas luar tetap dikelola manual oleh Admin Kab/Ko.
Kabar PPG Batch 4, Verval NRG, dan Fitur Menu Terbaru
Menutup pemaparan, sistem EMISGTK dalam waktu dekat akan meluncurkan berbagai menu mutakhir untuk mempermudah administrasi guru, di antaranya:
- PPG Batch 4: Lulusan PPG Batch 4 tidak perlu mengajukan Nomor Registrasi Guru (NRG) secara manual, karena akan diterbitkan otomatis maksimal Desember 2026. Sementara itu, durasi studi PPG secara umum dirancang selesai dalam waktu 2 tahun (menunggu keputusan resmi).
- Verval NRG Kemendikdasmen: Bagi guru yang mengikuti PPG di Kemendikdasmen, diwajibkan melakukan pengajuan verval NRG (cek berkala di infogtk nrg.infodiknasmen). Koordinasikan dengan Admin Kab/Ko dengan membawa NIK dan nama lengkap jika menemui kendala.
- Fitur Anyar: Akan segera tersedia menu klaim NUPTK langsung di EMISGTK, menu penambahan Sertifikat Pendidik (Serdik) ke-2, menu penghapusan tugas struktural bagi kepala madrasah yang terkendala plot bimbingan, serta menu pengelolaan pelatihan terintegrasi (generate sertifikat) di level Admin Kab/Ko.
Dapatkan informasi terupdate seputar dunia Madrasah dan Kemenag hanya di portal resmi kami. Bagikan artikel ini kepada rekan guru lainnya!