
Dekonstruksi Perangkat Pembelajaran Madrasah: Mengapa Melompat Langsung ke Modul Ajar Adalah Kekeliruan Sistemik?
Menakar relevansi administrasi guru pasca-pemberlakuan KMA 1503. Mengapa ketepatan alur rancangan mengungguli ketebalan dokumen fisik di ruang kelas madrasah modern?
“Lembaran kertas administrasi yang menumpuk tinggi di atas meja kerja pengawas seringkali dianggap sebagai bukti sah dedikasi. Namun, di era transformasi madrasah saat ini, benarkah tebalnya dokumen menjamin kualitas pembelajaran di dalam kelas?”
Memasuki tahun ajaran baru, kegelisahan klasik melanda koridor madrasah. Pendidik disibukkan dengan kewajiban administratif menyusun perangkat ajar. Sayangnya, sebuah kekeliruan sistemik yang terus berulang adalah kecenderungan guru untuk langsung melompat ke penyusunan Modul Ajar (MA) tanpa melalui tahapan perencanaan yang logis dan sekuensial.
Praktik instan berupa copy-paste atau sekadar mengunduh dokumen dari internet lalu mengubah identitas madrasah menjadi jalan pintas demi mengejar tenggat pemeriksaan administratif. Akibatnya, dokumen tersebut kehilangan rohnya. Ia menjelma menjadi beban tumpukan kertas kosmetik yang sama sekali tidak realistis untuk diterapkan di hadapan para siswa.
4 Langkah Siklus Desain Intuitif
Alur logis dan komprehensif merakit perangkat pembelajaran madrasah yang fungsional.
1. Analisis Waktu Efektif (AWE)
Langkah pertama yang mutlak adalah menghitung minggu efektif riil mengajar dalam satu semester. Berdasarkan kalender pendidikan madrasah, guru wajib memotong hari libur nasional, jeda ujian, serta agenda internal madrasah lainnya. AWE memandu kita mengetahui secara presisi berapa jam tatap muka yang benar-benar tersedia, sehingga pembagian beban materi pelajaran tidak timpang atau tergesa-gesa di akhir bab.
2. Alur Tujuan Pembelajaran (ATP)
Berdasarkan hasil analisis waktu, guru memetakan Capaian Pembelajaran (CP) ke dalam rangkaian Tujuan Pembelajaran (TP) yang logis, progresif, dan spiral. Penyusunan ATP yang baik memastikan siswa tidak mengalami lompatan materi yang ekstrem, melainkan melalui jembatan pemahaman bertahap dari konsep konkret ke abstrak.
3. Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran (KKTP)
KKTP berfungsi menentukan alat ukur keberhasilan belajar siswa sejak awal. Berbeda dengan KKM berbasis angka mutlak masa lampau, KKTP Kurikulum Merdeka mengedepankan rubrik deskripsi kualitatif, observasi perilaku, serta penilaian formatif harian. Ini menghindarkan guru dari kebiasaan membuat soal ujian secara dadakan tanpa instrumen ukur yang sahih.
4. Penyusunan Modul Ajar (MA)
Ketika waktu efektif sudah dipetakan, urutan kompetensi (ATP) sudah dirangkai, dan metode penilaian (KKTP) sudah ditetapkan, barulah Modul Ajar disusun. Pada langkah terakhir ini, penyusunan Modul Ajar akan terasa jauh lebih ringan dan fungsional karena skenario harian mengajar telah terikat secara otomatis pada sistem perencanaan yang matang sebelumnya.
Keselarasan Regulasi: KMA No. 1503 & Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024
Pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama saat ini berada pada poros transformasi yang dinamis. Lahirnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1503 menghadirkan penyempurnaan implementasi kurikulum pada madrasah yang adaptif, luwes, namun tetap berkarakter kuat. Regulasi ini berjalan selaras secara paralel dengan kebijakan nasional Permendikbudristek/Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2024 yang menetapkan Kurikulum Merdeka secara resmi sebagai standar nasional.
Menganalisis korelasi erat kedua aturan ini, ada tiga poin krusial yang menggarisbawahi mengapa tahapan sistematis perangkat pembelajaran di atas bersifat wajib:
Sesuai KMA 1503, madrasah memiliki wewenang mengadaptasi ATP untuk mata pelajaran rumpun Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab agar memiliki muatan kekhasan lokal religius tanpa meninggalkan standar kompetensi umum dalam regulasi kementerian terkait.
Permendikbudristek 12/2024 menekankan pentingnya pembelajaran berdiferensiasi. Hal ini hanya mungkin dilakukan secara operasional jika guru telah melakukan pemetaan KKTP yang luwes sejak awal, bukan sekadar menulis kata “diferensiasi” sebagai syarat formalitas dalam Modul Ajar instan.
Integrasi Profil Pelajar Pancasila (P5) serta Profil Pelajar Rahmatan lil Alamin (PPRA) menuntut transformasi perilaku siswa yang toleran (tasamuh), moderat (tawassut), dan berkeadaban (ta’addub). Karakter ini wajib terjalin organik di dalam skenario pembelajaran yang matang, bukan sekadar tempelan administratif di halaman belakang.
Oleh karena itu, perangkat pembelajaran tidak boleh lagi dipandang sebagai tumpukan berkas pelengkap syarat pencairan tunjangan sertifikasi profesi guru semata. Perangkat ajar adalah peta navigasi harian seorang arsitek peradaban bangsa di ruang kelas.
Dengan menyusun tahapan kerja secara runtun mulai dari pemetaan kuota waktu mengajar, merangkai kompetensi yang saling bertautan, menetapkan instrumen asesmen yang berkeadilan, hingga melahirkan Modul Ajar yang fungsional, kita telah mengembalikan marwah profesionalitas guru madrasah sesungguhnya. Inilah kemerdekaan mendesain pembelajaran yang autentik, berintegritas, dan diridhai Tuhan Yang Maha Esa.
Suarakan Pendapat Anda
Bagaimana kondisi penyusunan perangkat pembelajaran di madrasah Anda saat ini? Tulis opini dan tantangan nyata yang Anda hadapi di kolom komentar di bawah.
Buka Forum Diskusi