Dalam rangka menjamin terselenggaranya proses pembelajaran yang tertib, efektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, setiap madrasah wajib menetapkan Surat Keputusan (SK) Pembagian Tugas Mengajar Guru pada awal tahun pelajaran. Dokumen ini menjadi dasar resmi dalam pengaturan beban kerja guru, baik guru kelas maupun guru mata pelajaran, serta menjadi bagian penting dalam administrasi madrasah.
Mengapa SK Pembagian Tugas Mengajar Sangat Penting?
Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar memiliki fungsi strategis, antara lain:
- Menjadi landasan hukum penugasan guru dalam proses pembelajaran;
- Menjamin pemenuhan beban kerja guru sesuai ketentuan Kementerian Agama;
- Menjadi dokumen wajib dalam PKKM Kepala Madrasah, Akreditasi, dan Monitoring Kemenag;
- Digunakan sebagai dasar verifikasi JTM linier, nonlinier, dan tugas tambahan;
- Mendukung ketertiban administrasi dan profesionalisme penyelenggaraan pendidikan madrasah.
Tanpa SK ini, pelaksanaan tugas mengajar guru berpotensi tidak memiliki kekuatan administratif yang sah.
Dasar Hukum Penyusunan SK Pembagian Tugas Guru Madrasah
Penyusunan SK Pembagian Tugas Mengajar di madrasah mengacu pada regulasi terbaru, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- PP Nomor 57 Tahun 2021 jo. PP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru;
- KMA Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah;
- KMA Nomor 450 Tahun 2024 tentang Struktur dan Implementasi Kurikulum Madrasah.
Perbedaan status madrasah negeri dan swasta menyebabkan adanya perbedaan redaksi, terutama pada aspek kewenangan, pembiayaan, dan identitas kelembagaan.
Perbedaan SK Pembagian Tugas Madrasah Negeri dan Swasta
Secara substansi, keduanya memiliki tujuan yang sama, namun terdapat perbedaan penting:
| Aspek | Madrasah Negeri | Madrasah Swasta |
|---|---|---|
| Kop Dokumen | Kementerian Agama RI | Yayasan Penyelenggara |
| Dasar Pembiayaan | DIPA Madrasah | Anggaran Yayasan |
| Identitas Guru | NIP (ASN) | NPK / GTY |
| Redaksi Kewenangan | Kepala Madrasah Negeri | Kepala Madrasah/Yayasan |
Oleh karena itu, penggunaan template SK harus disesuaikan dengan status madrasah agar tidak menimbulkan temuan administratif.
Download Template SK Pembagian Tugas Mengajar Guru Madrasah
Sebagai contoh dan referensi bagi madrasah, kami menyediakan template SK Pembagian Tugas Mengajar terbaru yang:
- Sudah disesuaikan dengan KMA dan juknis terbaru;
- Menggunakan bahasa formal-administratif;
- Siap diedit dan digunakan oleh madrasah;
- Dilengkapi tabel pembagian tugas dan JTM;
- Cocok untuk kebutuhan PKKM, Akreditasi, dan Audit Kemenag.
👉 Download Template SK Pembagian Tugas Mengajar Madrasah Swasta (MI/MTs/MA)
🔗 https://miftahuljanahgandol.com/download/template-sk-pembagian-tugas-madrasah-swasta
👉 Download Template SK Pembagian Tugas Mengajar Madrasah Negeri (MIN/MTsN/MAN)
🔗 https://miftahuljanahgandol.com/download/template-sk-pembagian-tugas-madrasah-negeri
👉 Download Contoh SK Pembagian Tugas Mengajar Madrasah
🔗 https://miftahuljanahgandol.com/download/template-sk-pembagian-tugas-madrasah-negeri
Catatan: Silakan sesuaikan identitas madrasah, tahun pelajaran, dan data guru sesuai kondisi masing-masing satuan pendidikan.
Penutup
Dengan adanya SK Pembagian Tugas Mengajar yang disusun secara benar dan sesuai regulasi, madrasah tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap tata kelola pendidikan yang profesional dan akuntabel.
Semoga contoh dan template ini dapat membantu madrasah dalam menyusun dokumen resmi yang berkualitas dan siap digunakan.
- Contoh dan Template Surat Keputusan (SK) Pembagian Tugas Mengajar Guru Madrasah Terbaru
- Komponen Penilaian Kinerja Guru (PKG) Terbaru 2025: Panduan Lengkap untuk Guru Madrasah
- Peran Sumber Daya Informasi dalam Meningkatkan Mutu Layanan di MIS Miftahul Jannah Gandol
- Digitalisasi Madrasah: Cara Mengatur Jadwal Kegiatan Secara Efektif dengan Google Calendar
- Tips Sukses Mengatur Jadwal Kegiatan Madrasah dengan Google Calendar