Mulai 2025, Ijazah Digital (e-Ijazah) Resmi Diterapkan: Ini Aturannya

Transformasi digital di dunia pendidikan Indonesia terus bergerak maju. Mulai tahun 2025, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi memberlakukan penerbitan ijazah digital atau e-Ijazah untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kebijakan ini dituangkan dalam Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Langkah ini diambil demi menyederhanakan proses administrasi, meningkatkan efisiensi pelayanan, memperkuat keamanan dokumen, serta memudahkan aksesibilitas bagi seluruh siswa di Indonesia. Penggunaan e-Ijazah juga diharapkan mampu menjaga prinsip validitas, akurasi, dan legalitas dalam penerbitan dokumen kelulusan.

Tujuan dan Manfaat e-Ijazah

Penerapan e-Ijazah bertujuan untuk menghadirkan sistem pengelolaan ijazah yang lebih modern dan terintegrasi secara digital. Dengan teknologi ini, proses distribusi ijazah akan menjadi lebih cepat, minim risiko kesalahan, serta mengurangi potensi keterlambatan dan pemalsuan dokumen.

Dalam Sosialisasi Ijazah SMA Tahun Ajaran 2024/2025 yang diselenggarakan Direktorat SMA pada 5 Februari 2025, Direktur SMA Winner Jihad Akbar menegaskan bahwa digitalisasi ijazah menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung transformasi pendidikan nasional.

Kemenag Siapkan Aturan e-Ijazah untuk Madrasah

Sejalan dengan kebijakan Kemendikbudristek, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) saat ini tengah menyusun regulasi terkait penggunaan e-Ijazah untuk peserta didik tingkat akhir madrasah.

Kepala Subdirektorat Kurikulum dan Evaluasi Kemenag, Abdul Basit, menyampaikan bahwa perubahan ini mengikuti arah kebijakan nasional, dengan tetap mengacu pada Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024. Ia menambahkan, setiap satuan pendidikan di bawah Kemenag nantinya akan memiliki kewenangan untuk mencetak dan mengesahkan ijazah secara mandiri.

“Implementasi e-Ijazah ini bertujuan mempercepat layanan administrasi kelulusan dan menjaga integritas dokumen pendidikan,” ujar Abdul Basit, dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag.

Persyaratan: Sekolah dan Madrasah Harus Terakreditasi

Dalam pelaksanaannya, hanya sekolah dan madrasah yang telah terakreditasi yang berhak mencetak ijazah secara mandiri. Hal ini penting untuk memastikan kualitas dan standar pelayanan pendidikan tetap terjaga.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat sistem administrasi pendidikan nasional, mempercepat distribusi ijazah, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap keamanan dan keabsahan dokumen kelulusan.

Penutup

Transformasi menuju e-Ijazah menandai babak baru dalam modernisasi layanan pendidikan di Indonesia. Baik sekolah umum maupun madrasah kini dituntut untuk beradaptasi dengan sistem berbasis digital, demi menghadirkan layanan yang lebih efisien, akurat, dan terpercaya bagi seluruh peserta didik.

Mari kita songsong era baru pendidikan Indonesia dengan semangat inovasi dan kolaborasi!


Jangan lewatkan kesempatan untuk selalu mendapatkan informasi penting dengan mudah dan praktis! Klik link di bawah ini dan bergabung sekarang! ðŸ‘‡

📲 Klik link berikut untuk bergabung dan mendapatkan informasi sekitar Pendidikan, Administrasi, dan Supervisi Madrasah:  https://whatsapp.com/channel/0029VadbA4KKQuJSUo5FOO01

Bagikan :

Artikel Lainnya

Komponen Penilaian Kinerja Guru ...
Penilaian Kinerja Guru (PKG) merupakan salah satu instrumen pe...
Peran Sumber Daya Informasi dala...
Di era digital saat ini, pemanfaatan Sumber Daya Informasi (SD...
Digitalisasi Madrasah: Cara Meng...
Mengelola jadwal kegiatan di madrasah bukan lagi sesuatu yang ...
Tips Sukses Mengatur Jadwal Kegi...
Pembuka: Tantangan Mengatur Jadwal di Dunia Madrasah Dalam dun...
5 Langkah Strategis Menjadi Guru...
Di tengah perubahan cepat era digital dan tantangan pendidikan...
20 Soal Latihan Bahasa Indonesia...
Sebagai bagian dari persiapan menghadapi Asesmen Sumatif Akhir...