Panduan Lapor Diri Peserta PPG Dalam Jabatan Kemenag ke LPTK Tahun 2025

Pendahuluan

Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan salah satu program strategis Kementerian Agama (Kemenag) dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru madrasah. Program ini bertujuan untuk mencetak pendidik yang tidak hanya memiliki pemahaman akademik yang kuat, tetapi juga mampu mengaplikasikan pedagogi berbasis teknologi dan inovasi dalam proses pembelajaran.

Pada tahun 2025, pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kemenag telah memasuki tahap penting, yaitu verifikasi dan validasi dokumen serta lapor diri peserta ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Tahap ini sangat krusial karena menentukan kesiapan peserta dalam mengikuti program PPG hingga tahap akhir.

Bagi guru madrasah yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi, wajib melakukan lapor diri secara daring melalui sistem yang telah disediakan oleh Kemenag, yakni melalui aplikasi Emis atau Siaga. Proses lapor diri ini memastikan bahwa setiap peserta memiliki dokumen yang lengkap dan valid sebelum memasuki tahap pembelajaran di LPTK.

Dalam artikel ini, kami akan mengulas secara lengkap tata cara, dokumen yang harus disiapkan, serta pentingnya lapor diri dalam proses PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2025.

Jadwal dan Mekanisme Lapor Diri PPG Daljab Kemenag 2025

Sesuai dengan jadwal resmi yang telah dirilis oleh Kemenag, lapor diri peserta PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2025 akan dilaksanakan pada:

📅 Tanggal: 17 s.d. 28 Februari 2025
🖥 Metode: Online melalui akun masing-masing guru di aplikasi Emis atau Siaga

Sebelum memasuki tahap lapor diri, setiap peserta telah lebih dahulu melalui proses verifikasi dan validasi dokumen yang berlangsung pada 1 s.d. 7 Februari 2025. Dalam tahap ini, calon peserta diminta untuk mengunggah berbagai dokumen penting guna memastikan keabsahan data yang telah mereka daftarkan.

Pengumuman peserta yang lolos seleksi administrasi akan dipublikasikan melalui akun masing-masing pada aplikasi Emis atau Siaga. Setelah dinyatakan lolos, peserta wajib melakukan lapor diri ke LPTK sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Tata Cara Lapor Diri PPG Daljab Kemenag 2025

Untuk memastikan proses lapor diri berjalan dengan lancar, peserta wajib mengikuti tata cara yang telah ditetapkan oleh Kemenag. Berikut langkah-langkah lapor diri yang harus dilakukan oleh peserta PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2025:

  1. Login ke Aplikasi Emis atau Siaga
    • Peserta harus masuk ke akun masing-masing melalui aplikasi Emis atau Siaga menggunakan username dan password yang sudah terdaftar.
    • Pastikan seluruh data yang ditampilkan dalam akun sudah benar dan sesuai dengan dokumen yang dimiliki.
  2. Unggah Dokumen Lapor Diri
    • Peserta wajib mengunggah berkas-berkas yang telah ditentukan dalam format yang sesuai.
  3. Verifikasi Data oleh LPTK
    • Setelah dokumen diunggah, tim verifikator dari LPTK akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen.
    • Jika terdapat kesalahan atau kekurangan dokumen, peserta akan diberikan waktu untuk melakukan perbaikan atau pengunggahan ulang.
  4. Konfirmasi dan Validasi Akhir
    • Jika seluruh dokumen telah dinyatakan valid, peserta akan mendapatkan konfirmasi resmi dari LPTK bahwa proses lapor diri telah berhasil.
  5. Menunggu Pengumuman Jadwal Perkuliahan
    • Setelah berhasil melakukan lapor diri, peserta akan mendapatkan informasi terkait jadwal perkuliahan, sistem pembelajaran, dan teknis pelaksanaan PPG.

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Lapor Diri

Agar proses lapor diri dapat berjalan dengan lancar, berikut adalah dokumen-dokumen wajib yang harus disiapkan oleh peserta:

1. Dokumen Identitas dan Akademik

✅ Ijazah yang digunakan untuk linieritas PPG beserta transkrip nilai
✅ Kartu Tanda Penduduk (KTP)
✅ Foto terbaru (latar merah, laki-laki menggunakan jas dan dasi hitam, perempuan menyesuaikan)

2. Dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

Sebagai bentuk pengakuan terhadap pengalaman dan kompetensi guru, peserta juga wajib melampirkan dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), yang terdiri dari:

📌 SK Mengajar sebagai guru maksimal 6 tahun terakhir
📌 Perangkat Pembelajaran yang pernah dibuat, meliputi:

  • RPP/Modul Ajar
  • Materi Ajar
  • LKPD
  • Alat Peraga/Media Pembelajaran
  • Instrumen Penilaian (maksimal 12 semester)

📌 Pengembangan Kompetensi Profesional yang pernah diikuti (sertifikat/piagam/Surat Keterangan dari KKG/MGMP/Forum Sejenis, maksimal 12 semester)
📌 Pengelolaan Administrasi Pembelajaran, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah/Madrasah
📌 Inovasi Pembelajaran, dibuktikan dengan salah satu dari dokumen berikut:

  • Modul Pembelajaran
  • Video Pembelajaran
  • Karya lainnya

Dokumen-dokumen ini menjadi bukti bahwa guru telah memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai sebelum mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Mengapa Lapor Diri Penting dalam PPG Daljab Kemenag 2025?

Lapor diri bukan sekadar formalitas administratif, tetapi memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran proses PPG. Beberapa alasan mengapa lapor diri sangat penting antara lain:

  1. Sebagai Validasi Data dan Dokumen
    • Proses ini memastikan bahwa peserta telah memenuhi seluruh persyaratan untuk mengikuti PPG dan memiliki dokumen yang sah.
  2. Menentukan Kelancaran Proses Pembelajaran
    • Peserta yang telah melakukan lapor diri akan mendapatkan akses ke informasi akademik, termasuk jadwal perkuliahan dan teknis pembelajaran.
  3. Menghindari Diskualifikasi dari Program PPG
    • Peserta yang tidak melakukan lapor diri sesuai jadwal akan dianggap mengundurkan diri dan kehilangan kesempatan untuk mengikuti PPG tahun ini.

Kesimpulan

Proses lapor diri peserta PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2025 merupakan tahap yang sangat penting bagi guru madrasah yang telah lolos seleksi administrasi. Dengan melakukan lapor diri secara benar dan tepat waktu, peserta dapat memastikan bahwa mereka siap untuk mengikuti program ini hingga selesai.

Setiap peserta wajib memahami tata cara dan dokumen yang harus dipersiapkan agar tidak mengalami kendala selama proses verifikasi oleh LPTK. Dengan demikian, peserta dapat melanjutkan program PPG dengan lebih fokus pada peningkatan kompetensi profesional mereka sebagai pendidik.

Jangan lupa untuk selalu memantau informasi terbaru terkait PPG Daljab melalui laman resmi Kemenag, akun Emis atau Siaga, serta komunikasi dengan LPTK masing-masing. Semoga seluruh peserta dapat menjalani proses ini dengan lancar dan sukses memperoleh sertifikasi guru profesional!


📲 Klik link berikut untuk bergabung: https://whatsapp.com/channel/0029VadbA4KKQuJSUo5FOO01

Bagikan :

Artikel Lainnya

POS Ujian Madrasah (UM) Tahun Pe...
Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Ujian Madra...
Latihan Pramuka Siaga MIS Miftah...
Gandol, 7 Februari 2025 – Semangat dan keceriaan terpancar dar...
Panduan Lapor Diri Peserta PPG D...
Pendahuluan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupa...
Transformasi Guru Profesional: D...
Oleh: Tim Redaksi Madrasah Pendahuluan: Mengapa PPG Daljab Kem...
Klaim Inpassing di EMIS 4.0: Kem...
Pendahuluan Dunia pendidikan madrasah terus mengalami transfor...
Panduan Lapor Diri Peserta PPG K...
Pendahuluan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan la...