Dalam rangka memastikan kelayakan pencairan tunjangan guru, setiap Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di bawah naungan Kementerian Agama wajib melalui prosedur pengajuan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) melalui sistem EMISGTK. Proses ini bertujuan untuk memverifikasi keaktifan guru serta memastikan bahwa beban kerja yang dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Agar pengajuan SKMT-SKBK dapat berjalan lancar, PTK perlu memahami alur yang berlaku di setiap tahapan. Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus ditempuh:
1. Keaktifan PTK di Semester Genap
Sebelum mengajukan SKMT dan SKBK, setiap PTK harus memastikan bahwa status keaktifannya sudah terverifikasi pada semester genap. Keaktifan PTK mencakup beberapa aspek penting, seperti:
- Mengajar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
- Mengikuti kegiatan belajar mengajar di madrasah.
- Terdaftar aktif dalam sistem EMISGTK.
Jika terdapat kendala dalam status keaktifan, PTK harus segera menghubungi admin madrasah atau operator EMIS untuk melakukan pembaruan data.
2. Mengisi Jadwal Mengajar
Langkah berikutnya adalah mengisi jadwal mengajar di EMISGTK. Data jadwal ini menjadi dasar dalam perhitungan beban kerja PTK. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pengisian jadwal mengajar:
- Pastikan jumlah jam mengajar sudah sesuai dengan ketentuan minimal yang dipersyaratkan untuk menerima tunjangan.
- Jadwal yang diinput harus sesuai dengan mata pelajaran yang diampu.
- Verifikasi jadwal dengan kepala madrasah agar tidak terjadi kesalahan dalam penginputan.
Kesalahan dalam pengisian jadwal dapat berakibat pada ketidaksesuaian beban kerja, yang dapat menghambat proses pengajuan SKMT-SKBK.
3. Cek Analisa Kelayakan
Setelah mengisi jadwal mengajar, PTK perlu melakukan pengecekan analisa kelayakan di sistem EMISGTK. Analisa kelayakan ini bertujuan untuk memastikan apakah PTK memenuhi syarat untuk mengajukan SKMT dan SKBK.
Komponen yang dianalisis dalam sistem:
- Jumlah jam mengajar yang telah diinput.
- Status keaktifan PTK.
- Kesesuaian mata pelajaran yang diajarkan dengan ijazah yang dimiliki.
Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam analisa kelayakan, PTK harus segera melakukan perbaikan data sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
4. Ajuan Keaktifan Kolektif (S25) oleh Kepala Madrasah
Setelah semua PTK di madrasah mengisi jadwal dan melakukan cek kelayakan, kepala madrasah harus mengajukan S25 sebagai bentuk ajuan keaktifan kolektif.
Langkah-langkah dalam tahap ini:
- Kepala madrasah masuk ke akun EMISGTK dan memilih menu pengajuan keaktifan kolektif.
- Memeriksa kembali data PTK yang diajukan.
- Melakukan persetujuan dan mengajukan S25 ke admin kabupaten/kota.
Ajuan S25 ini kemudian akan diperiksa oleh admin kabupaten/kota untuk mendapatkan persetujuan. Jika disetujui, PTK dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
5. Pengajuan SKMT oleh PTK
Setelah ajuan keaktifan kolektif disetujui, setiap PTK harus mengajukan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) secara mandiri melalui akun EMISGTK masing-masing.
Proses pengajuan SKMT:
- Login ke akun EMISGTK PTK.
- Memilih menu pengajuan SKMT.
- Memeriksa kembali data jadwal mengajar dan jumlah jam mengajar.
- Mengajukan SKMT untuk dinilai oleh kepala madrasah.
Pengajuan SKMT ini menjadi dasar dalam penilaian kinerja PTK oleh kepala madrasah.
6. Penilaian SKMT oleh Kepala Madrasah
Setelah PTK mengajukan SKMT, kepala madrasah bertanggung jawab untuk melakukan penilaian SKMT.
Proses penilaian SKMT mencakup:
- Memverifikasi kebenaran data jadwal mengajar yang diajukan oleh PTK.
- Menilai kesesuaian kinerja PTK berdasarkan kehadiran dan keterlibatan dalam kegiatan madrasah.
- Menyetujui atau menolak pengajuan SKMT berdasarkan hasil penilaian.
Jika terdapat ketidaksesuaian data atau masalah dalam SKMT, kepala madrasah dapat meminta PTK untuk melakukan revisi sebelum menyetujui pengajuan tersebut.
7. Pengajuan SKBK oleh PTK (Persetujuan Admin Kab/Kota)
Tahap terakhir dalam proses ini adalah pengajuan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) oleh PTK.
Langkah-langkah pengajuan SKBK:
- Login ke akun EMISGTK PTK.
- Memilih menu pengajuan SKBK.
- Memastikan bahwa SKMT telah disetujui oleh kepala madrasah.
- Mengajukan SKBK untuk diverifikasi oleh admin kabupaten/kota.
Admin kabupaten/kota akan melakukan pengecekan akhir terhadap seluruh data yang diajukan. Jika semua persyaratan sudah sesuai, SKBK akan disetujui, dan PTK dapat melanjutkan ke tahap pencairan tunjangan.
Kesimpulan
Proses pengajuan SKMT-SKBK di EMISGTK merupakan tahapan yang harus dilakukan oleh setiap PTK untuk memastikan kelayakan dalam mendapatkan tunjangan. Dengan mengikuti alur yang sudah dijelaskan di atas, PTK dapat menghindari kendala dalam proses pengajuan dan memastikan bahwa semua data yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Agar proses ini berjalan lancar, PTK disarankan untuk selalu memastikan keaktifan di sistem EMIS, mengisi jadwal mengajar dengan benar, serta berkoordinasi dengan kepala madrasah dan admin kabupaten/kota jika ada kendala.
Dengan pemahaman yang baik terhadap alur ini, diharapkan seluruh PTK dapat menyelesaikan pengajuan SKMT-SKBK dengan mudah dan mendapatkan hak tunjangan sesuai yang telah ditetapkan.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi seluruh PTK madrasah dalam memahami dan menjalankan prosedur pengajuan SKMT-SKBK dengan lebih baik. 🚀✨
Bagikan artikel ini ke rekan-rekan guru lainnya agar semakin banyak yang memahami alur pengajuan SKMT-SKBK! 📢
Jangan lewatkan kesempatan untuk selalu mendapatkan informasi penting dengan mudah dan praktis! Klik link di bawah ini dan bergabung sekarang! 👇
📲 Klik link berikut untuk bergabung dan mendapatkan informasi sekitar Pendidikan, Administrasi, dan Supervisi Madrasah: https://whatsapp.com/channel/0029VadbA4KKQuJSUo5FOO01