Persiapkan RPL PPG Kemenag 2025 Mulai Sekarang: Ini Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan Guru!

Pentingnya Persiapan RPL dalam Program PPG

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan salah satu upaya strategis Kementerian Agama Republik Indonesia dalam meningkatkan profesionalisme guru, khususnya Guru Pendidikan Agama dan Guru Kelas pada jenjang Madrasah. PPG bukan sekadar pelatihan biasa, melainkan merupakan proses transformasi menuju guru profesional yang mampu menjamin mutu pendidikan yang lebih baik.

Salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan PPG Dalam Jabatan adalah proses Lapor Diri dan Pengajuan RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau). RPL bertujuan untuk mengakui pengalaman dan kompetensi profesional yang telah dimiliki guru selama menjalankan tugas. Proses ini membutuhkan ketelitian, kejujuran, dan persiapan yang matang, karena semua dokumen yang diunggah akan diverifikasi secara administratif dan substantif oleh tim penilai. Oleh karena itu, guru peserta PPG harus menyiapkan dokumen RPL sedini mungkin, agar tidak terkendala oleh waktu dan dapat mengikuti proses PPG dengan lancar.

Apa Itu RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau)?

RPL adalah pengakuan atas capaian pembelajaran yang diperoleh dari pendidikan formal, non-formal, informal, atau pengalaman kerja guru. Dokumen RPL yang lengkap dan valid menjadi dasar pengakuan terhadap kompetensi guru, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi bobot materi dalam perkuliahan PPG.

Daftar Kelengkapan Dokumen RPL PPG Kemenag 2025

Berikut ini adalah daftar kelengkapan dokumen RPL yang wajib dipersiapkan oleh peserta PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2025:

1. Surat Keputusan (SK) Mengajar

Dokumen ini digunakan untuk membuktikan bahwa guru benar-benar telah melaksanakan tugas mengajar secara resmi.

  • SK Pengangkatan Guru oleh Kepala Madrasah/Instansi, (yayasan jika madrasah swasta).
  • SK Pembagian Tugas Mengajar (minimal 2 tahun terakhir), dari Kepala Madrasah.
  • SK Penugasan dari Kepala Madrasah/Kankemenag (jika ada).

Catatan: SK harus ditandatangani dan dibubuhi stempel resmi.

2. Dokumen Perangkat Pembelajaran

Merupakan bukti bahwa guru telah menyusun dan melaksanakan proses pembelajaran secara sistematis.

  • RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) atau Modul Ajar.
  • Materi Ajar (PowerPoint, PDF, Handout, dll).
  • LKPD (Lembar Kerja Peserta Didik).
  • Alat Peraga atau Media Pembelajaran (Foto, Desain, atau Video).

Catatan: Sertakan minimal 2 contoh perangkat pembelajaran dari dua tahun terakhir.

3. Dokumen Pengembangan Kompetensi Profesional

Menunjukkan upaya guru dalam mengembangkan diri secara berkelanjutan.

  • Sertifikat Pelatihan/Workshop/Seminar yang relevan dengan profesi guru.
  • Bukti Keikutsertaan dalam KKG/MGMP.
  • Sertifikat Diklat Teknis/Substantif.
  • Surat Tugas Mengikuti Kegiatan Pengembangan Kompetensi.

Catatan: Pilih dokumen yang paling relevan dan memiliki keterkaitan dengan mata pelajaran yang diampu.

4. Dokumen Administrasi Pembelajaran

Dokumen yang menunjukkan keteraturan dan tanggung jawab guru dalam mengelola kelas.

  • Jurnal Mengajar.
  • Daftar Hadir Siswa.
  • Penilaian Harian, UTS, UAS, dan Raport.
  • Analisis Hasil Evaluasi Pembelajaran.

Catatan: Dokumen ini dapat dijadikan bukti konsistensi guru dalam menjalankan proses pembelajaran.

5. Dokumen Inovasi PembelajaranBukti kreativitas guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
  • Laporan Inovasi Pembelajaran (misalnya penggunaan teknologi, model pembelajaran baru, proyek kreatif).
  • Dokumentasi Inovasi (Foto, Video, atau Artikel).
  • Karya Tulis Ilmiah (jika ada).
  • Bukti Kolaborasi dengan Guru Lain atau Komunitas Belajar.

Catatan: Inovasi tidak harus besar, yang penting ada bukti nyata dan bisa dipertanggungjawabkan.

Proses Verifikasi Dokumen RPL

Setelah dokumen RPL diunggah melalui sistem, tim penilai dari LPTK akan melakukan verifikasi administratif dan substantif, untuk menilai kesesuaian bukti dengan kompetensi guru. Proses ini memerlukan waktu dan ketelitian, sehingga dokumen yang tidak lengkap, buram, atau tidak relevan akan menghambat kelulusan RPL.

Karena itu, sangat disarankan untuk melakukan hal berikut:

  • Scan dokumen dalam format PDF atau JPEG dengan kualitas baik.
  • Gunakan penamaan file yang sistematis dan mudah dikenali.
  • Cek kembali kelengkapan sebelum mengunggah ke sistem.

Kesimpulan: Persiapkan Dokumen RPL dengan Serius dan Profesional

Persiapan dokumen RPL bukan hanya formalitas, tetapi merupakan langkah awal untuk menunjukkan profesionalisme dan kualitas seorang guru. Semakin lengkap, relevan, dan terstruktur dokumen yang disiapkan, semakin besar peluang guru untuk mendapatkan pengakuan atas kompetensi yang telah dimiliki.

PPG Dalam Jabatan adalah wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan, dan guru adalah ujung tombaknya. Oleh karena itu, mari kita siapkan diri dengan sebaik-baiknya, mulai dari sekarang.


Salam Profesionalisme Guru,
Menuju Pendidikan Bermutu!

Bagikan :

Artikel Lainnya

Komponen Penilaian Kinerja Guru ...
Penilaian Kinerja Guru (PKG) merupakan salah satu instrumen pe...
Peran Sumber Daya Informasi dala...
Di era digital saat ini, pemanfaatan Sumber Daya Informasi (SD...
Digitalisasi Madrasah: Cara Meng...
Mengelola jadwal kegiatan di madrasah bukan lagi sesuatu yang ...
Tips Sukses Mengatur Jadwal Kegi...
Pembuka: Tantangan Mengatur Jadwal di Dunia Madrasah Dalam dun...
5 Langkah Strategis Menjadi Guru...
Di tengah perubahan cepat era digital dan tantangan pendidikan...
20 Soal Latihan Bahasa Indonesia...
Sebagai bagian dari persiapan menghadapi Asesmen Sumatif Akhir...