Verifikasi & Validasi Peserta Didik Madrasah untuk E-Ijazah 2025: Pastikan Data Anda Sah & Akurat!

Pendahuluan

Dalam upaya meningkatkan akurasi dan validitas data peserta didik tingkat akhir di madrasah, Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Nomor B-65/Dt.I.I/PP.00/02/2025 tertanggal 19 Februari 2025. Surat ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Se-Indonesia untuk segera melakukan verifikasi dan validasi (verval) data peserta didik tingkat akhir (kelas 6, 9, dan 12) dalam rangka penerbitan E-Ijazah 2025.

Surat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2489/A.JI/DS.00.02/2025 tanggal 13 Februari 2025, yang mengacu pada Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci tujuan, isi, serta langkah-langkah yang harus dilakukan oleh madrasah dalam proses verifikasi dan validasi data peserta didik tingkat akhir.

Latar Belakang Penerbitan Surat

Penerapan E-Ijazah merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendigitalisasi administrasi pendidikan. Dengan sistem ini, ijazah peserta didik dapat diakses secara elektronik, lebih aman, dan mudah diverifikasi oleh berbagai pihak.

Namun, sebelum penerbitan E-Ijazah, data peserta didik tingkat akhir harus dipastikan valid dan sesuai dengan database nasional. Oleh karena itu, Kementerian Agama mewajibkan seluruh madrasah untuk melakukan verifikasi dan validasi (verval) data peserta didik agar tidak ada kesalahan dalam pencetakan ijazah elektronik.

Untuk memudahkan proses ini, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbudristek telah menyiapkan dasbor e-Ijazah yang dapat diakses melalui laman resmi:

👉 https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/

Poin-Poin Penting dalam Surat Pemberitahuan

Dalam surat tersebut, terdapat beberapa poin yang harus diperhatikan dan segera ditindaklanjuti oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, hingga madrasah di seluruh Indonesia. Berikut adalah rincian langkah-langkah yang harus dilakukan:

1. Memastikan Kesesuaian Nomenklatur Madrasah

Madrasah harus memastikan bahwa nama (nomenklatur) yang terdaftar sesuai dengan izin operasional yang telah diterbitkan. Jika terdapat perbedaan atau ketidaksesuaian, maka madrasah wajib melakukan pembaruan melalui sistem VervalSP di laman berikut:

🔗 https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id

Pembaruan ini dilakukan oleh admin dinas yang berwenang guna memastikan bahwa nama madrasah yang tertera dalam ijazah sesuai dengan izin resmi yang dimiliki.

2. Verifikasi Data Peserta Didik Tingkat Akhir

Seluruh madrasah harus memastikan bahwa data peserta didik tingkat akhir (kelas 6, 9, dan 12) telah terdaftar dalam Dasbor E-Ijazah. Jika ada peserta didik yang belum terdaftar, madrasah harus segera memperbarui data tersebut melalui aplikasi EMIS.

Akses dasbor E-Ijazah dapat dilakukan melalui laman berikut:

🔗 https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/

3. Validasi Data Peserta Didik

Madrasah juga harus melakukan pengecekan terhadap validitas data peserta didik tingkat akhir. Jika ditemukan data yang tidak sesuai atau masuk dalam kategori data residu, maka madrasah harus segera melakukan pembaruan melalui VervalPD atau arsip NISN.

4. Kesesuaian Data Kepala Madrasah

Selain data peserta didik, madrasah juga harus memastikan bahwa data Kepala Madrasah sudah sesuai dengan penugasan yang berlaku. Jika terdapat ketidaksesuaian, maka pembaruan dapat dilakukan melalui aplikasi EMIS.

Tindak Lanjut dan Instruksi untuk Madrasah

Untuk memperlancar proses verifikasi dan validasi ini, Kementerian Agama meminta Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota agar segera menginstruksikan operator madrasah di semua jenjang (MI, MTs, MA/MAK) untuk:

✅ Segera mengecek dan memperbarui data di sistem yang ditentukan
✅ Melakukan verval sesuai prosedur yang telah ditetapkan
✅ Menghindari keterlambatan dalam proses pembaruan data

Keterlambatan dalam pembaruan data dapat berdampak pada terhambatnya penerbitan E-Ijazah bagi peserta didik, yang pada akhirnya bisa mengganggu kelancaran proses kelulusan dan pendaftaran ke jenjang pendidikan berikutnya.

Kesimpulan

Surat Pemberitahuan ini menegaskan pentingnya verifikasi dan validasi data peserta didik tingkat akhir dalam rangka penerbitan E-Ijazah 2025. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan efisiensi administrasi pendidikan.

Madrasah di seluruh Indonesia wajib segera melakukan pengecekan dan pembaruan data sesuai dengan instruksi yang diberikan, melalui Dasbor E-Ijazah, EMIS, VervalSP, VervalPD, dan arsip NISN.

🚀 Dengan melakukan verval data secara tepat dan akurat, kita dapat memastikan bahwa seluruh peserta didik tingkat akhir mendapatkan E-Ijazah yang valid dan sah!


Unduh Surat Pemberitahuan

Untuk memudahkan akses dan penyebaran informasi ini, Anda dapat mengunduh Surat Pemberitahuan secara lengkap melalui tautan berikut:

📥 Unduh Surat Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi E-Ijazah 2025

Pastikan Anda membagikan informasi ini kepada seluruh operator madrasah di wilayah kerja Anda!

🔄 Bagikan artikel ini ke media sosial dan grup komunikasi madrasah agar semua pihak dapat segera menindaklanjutinya!

📢 #EIjazah2025 #ValidasiDataMadrasah #Kemendikbud #Kemenag #MadrasahHebat


Jangan lewatkan kesempatan untuk selalu mendapatkan informasi penting dengan mudah dan praktis! Klik link di bawah ini dan bergabung sekarang! 👇

📲 Klik link berikut untuk bergabung dan mendapatkan informasi sekitar Pendidikan, Administrasi, dan Supervisi Madrasah:  https://whatsapp.com/channel/0029VadbA4KKQuJSUo5FOO01

Bagikan :

Artikel Lainnya

Mulai 2025, Ijazah Digital (e-Ij...
Transformasi digital di dunia pendidikan Indonesia terus berge...
Unduh Aplikasi Penilaian Ijazah ...
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Dalam rangka mend...
Optimalisasi Pengelolaan Dana BO...
Pendahuluan Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Ma...
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6