
Revolusi Pendidikan 2026: Mengapa Istilah ‘Peserta Didik’ dan ‘Hukuman’ Kini Dihapus?
Paradigma pendidikan Indonesia resmi berubah total pasca rilisnya Permendikdasmen No. 1 s.d. 6 Tahun 2026. Mari bedah 10 istilah baru yang membawa misi besar “memuliakan” murid di madrasah kita.
Gandol, MIS Miftahul Jannah — Dunia pendidikan kita baru saja menyongsong badai transformasi yang luar biasa positif. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah meluncurkan Permendikdasmen Nomor 1 hingga 6 Tahun 2026. Regulasi anyar ini bukan sekadar pergantian dokumen di atas meja birokrat, melainkan sebuah reposisi nilai besar-besaran tentang bagaimana cara kita memandang, memperlakukan, dan mengantarkan anak didik menuju gerbang masa depan mereka.
Sebagai seorang pendidik di madrasah, saya merasakan betul betapa aturan baru ini sejalan dengan nilai-nilai luhur kepesantrenan dan akhlakul karimah. Mari kita kupas tuntas 10 perubahan istilah fundamental yang wajib diketahui oleh rekan-rekan sejawat guru, kepala madrasah, hingga para wali murid agar kita tidak keliru dalam menerapkan pola asuh dan metode pembelajaran modern saat ini.
Fitur Pencarian Cepat Istilah 2026
Butuh membandingkan istilah lama dan istilah baru secara instan? Ketik kata kunci yang ingin Anda cari di bawah ini!
Menegaskan subjek aktif yang mengalami, memilih, dan bertumbuh; bukan sekadar objek administratif.
Fokus bergeser dari sekadar aktivitas mentransfer ilmu menjadi apa yang dialami, dimaknai, dan dirasakan murid.
Menjaga martabat murid secara utuh, menjamin ruang belajar bebas dari kekerasan fisik, psikologis, verbal, maupun struktural.
Pergeseran penekanan dari sekadar nilai di rapor atau capaian angka akhir menuju progres individual unik masing-masing anak.
Memosisikan asesmen murni sebagai alat diagnostik untuk memahami dan membantu murid belajar, bukan pelabelan sepihak.
Menghilangkan konsekuensi destruktif, diganti pembelajaran perilaku, menumbuhkan tanggung jawab dan kesadaran diri.
Mengembangkan lingkungan fisik menjadi ekosistem psikososial yang sarat nilai-nilai positif, relasi sehat, dan aman.
Guru tidak lagi memonopoli kebenaran sebagai pusat ilmu, melainkan bertindak sebagai pendamping dan pemandu belajar.
Kurikulum tidak kaku dalam dokumen/modul ajar teoritis, melainkan hidup dan dipraktikkan nyata dalam keseharian sekolah.
Mengintegrasikan orang tua, masyarakat, serta dunia usaha/industri sebagai mitra strategis pendidikan.
3 Esensi Besar di Balik Rebranding Istilah Pendidikan 2026
Sebagai pendidik, kita harus memahami bahwa penggantian diksi ini bukan sekadar bermain kata atau kosmetik administratif semata. Ada pergeseran visi kemanusiaan yang sangat mendalam:
Memuliakan Anak (Child-Centered Ecosystem)
Penggunaan kata “Murid” mengembalikan marwah anak sebagai manusia merdeka yang punya hak untuk berekspresi, berpendapat, memilih, serta tumbuh sesuai kodrat alaminya.
Menolak Segala Bentuk Kekerasan
Konsep “Proses Memuliakan Murid” meletakkan fondasi anti-perundungan yang sangat ketat. Pembelajaran harus steril dari tindakan kasar berlabel hukuman.
Kolaborasi Semesta Pendidikan
Dengan “PSPB”, pendidikan bukan lagi tanggung jawab sekolah semata, melainkan kerja gotong royong terpadu antara orang tua, guru, dan lingkungan.
Perspektif Madrasah: Menyinergikan Regulasi 2026 dengan Akhlakul Karimah
Di madrasah kita, khususnya yang kami laksanakan di MIS Miftahul Jannah Gandol, perubahan istilah ini sesungguhnya tidak terasa asing secara substansi spiritual. Mengapa? Karena ajaran Islam sejatinya telah lama menggarisbawahi konsep “Memuliakan Anak”. Rasulullah SAW pernah bersabda:
“Muliakanlah anak-anakmu dan perbaikilah adab mereka.” (HR Ibnu Majah).
Ketika kurikulum resmi negara kini menyerap frasa “Proses Memuliakan Murid”, kami di Madrasah merasa menemukan legitimasi kuat untuk semakin giat menanamkan nilai-nilai rahmatan lil alamin. Madrasah bukan sekadar bangunan transfer kognitif, melainkan sebuah taman ramah yang mengasuh kesucian fitrah anak-anak kita.
Langkah Nyata Madrasah dan Guru Menghadapi Kebijakan 2026
Kesimpulan: Masa Depan Gemilang Murid Madrasah
Perubahan istilah dalam Permendikdasmen No. 1 s.d. 6 Tahun 2026 mengisyaratkan bahwa wajah pendidikan Indonesia masa kini adalah pendidikan yang humanis, welas asih, progresif, dan berbasis ekosistem. Kita tidak boleh tertinggal di belakang meja administratif yang kaku.
Saya meyakini, jika seluruh elemen madrasah di seantero negeri—dari pimpinan, asatidz, hingga komite—bergerak seiring sejalan dengan asas perubahan ini, maka impian melahirkan generasi yang tidak hanya cerdas intelektual tapi juga berjiwa luhur (berakhlak mulia) akan segera mewujud nyata di depan mata. Dari Gandol untuk Indonesia, mari bersama-sama kita muliakan murid-murid kita!
Udin Solehudin, S.Pd.
Guru di MIS Miftahul Jannah Gandol
Menatap masa depan pendidikan madrasah bukan tentang seberapa canggih teknologi yang kita adopsi, melainkan seberapa konsisten kita memuliakan murid lewat pedagogi yang ramah dan adaptif. Di atas fondasi luhur nilai kepesantrenan, kita sedang merawat peradaban masa depan yang tidak hanya cerdas secara digital, tetapi juga kokoh secara spiritual.